[vc_row css=”.vc_custom_1510748400939{padding-bottom: 65px !important;}”][vc_column width=”1/2″][vc_column_text]

Sejarah

Sejarah Satuan Pengawas Internal (SPI) IAIN Kendari dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 0377 tanggal 6 Desember Tahun 2017, sebagai upaya menjawab kebutuhan pemenuhan organ lembaga sebagaimana amanah Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Kendari. Sejalan dengan semangat ortaker tersebut, secara khusus lahirlah Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawas Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, yang bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan audit di bidang keuangan dan kinerja perguruan tinggi.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]